Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Cibinong merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Cibinong. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Cibinong disahkan oleh Notaris Kabupaten Cibinong pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Cibinong
SK Wali Kabupaten Cibinong tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Cibinong periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Cibinong yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Cibinong.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Cibinong berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Cibinong dengan kedudukan di Kabupaten Cibinong, Kabupaten Cibinong. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Cibinong.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Cibinong dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Cibinong di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Cibinong disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Cibinong tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Cibinong adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Cibinong.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Cibinong.
KOWANI Kabupaten Cibinong sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Cibinong disahkan oleh Wali Kabupaten Cibinong melalui Surat Keputusan.