Legalitas KOWANI Kabupaten Cibinong

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Cibinong sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Cibinong.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Cibinong merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Cibinong. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Cibinong
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Cibinong.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Cibinong disahkan oleh Notaris Kabupaten Cibinong pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Cibinong

Surat Keputusan Wali Kabupaten Cibinong

SK Wali Kabupaten Cibinong tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Cibinong periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Cibinong

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Cibinong yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Cibinong.

2024Kesbangpol Kabupaten Cibinong

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Cibinong berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Cibinong dengan kedudukan di Kabupaten Cibinong, Kabupaten Cibinong. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Cibinong.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Cibinong dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Cibinong di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Cibinong disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Cibinong tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Cibinong dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Cibinong berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Cibinong adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Cibinong.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Cibinong.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Cibinong sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Cibinong sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Cibinong disahkan oleh Wali Kabupaten Cibinong melalui Surat Keputusan.